
Buku Pelindungan Data Pribadi Nasional — Fondasi Kedaulatan Digital Indonesia:
Buku ini membuka dengan analogi yang tajam: seperti rempah-rempah di era kolonial, data kini diekstraksi dari Indonesia secara masif, diolah di pusat teknologi global, lalu dikembalikan dalam bentuk produk bernilai tinggi. Polanya sama, hanya mediumnya yang berbeda inilah yang disebut kolonialisme data. Dari sinilah urgensi kedaulatan data dan UU Pelindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022 (UU PDP) berangkat.
Buku ini mencakup tiga besar tema. Pertama, perjalanan regulasi dari era telekomunikasi (1961) hingga lahirnya UU PDP, yang menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara yang mengakui kedaulatan data sebagai hak asasi warga negara. Buku ini mengurai filosofi, hak subjek data, kewajiban pengendali dan prosesor, serta perbandingan dengan GDPR Eropa dan regulasi internasional lainnya. Kedua, infrastruktur dan ekosistem digital Palapa Ring, Pusat Data Nasional, platform INA Digital (INApas, INAku, INAgov), hingga pengembangan talenta digital dan keamanan siber sebagai fondasi teknis pelindungan data. Ketiga, kesiapan dan implementasi penilaian kematangan sektor perbankan, kesehatan, pendidikan, e-commerce, dan pemerintahan, disertai rekomendasi kebijakan sektoral menuju Indonesia Emas 2045.
Pesan inti buku ini jelas: regulasi sebaik apa pun hanya efektif jika dipahami dan dijalankan oleh semua pihak korporasi, penyelenggara sistem elektronik, pemerintah, hingga masyarakat sebagai subjek data. Melindungi data pribadi adalah melindungi martabat setiap warga negara di ruang digital.
Share:
Penulis:
Let's connect
Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A Jl. MH Thamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat 10340
admin@kontika.com
+62 852-1005-9478
Follow Us
© Copyright 2026 kontika.id. All Rights Reserved Powered by Resolusiweb.com.